Friday, April 13, 2007

Apa Itu Syiah Imamiyah?

Paham Syiah memiliki sejumlah doktrin penting yang terutama berkaitan dengan masalah imamah.

Ahlulbait (Ahl al-Bait).
Secara harfiah ahlulbait berarti keluarga atau kerabat dekat. Dalam sejarah Islam, istilah itu secara khusus dimaksudkan kepada keluarga atau kerabat Nabi Muhammad SAW. Ada tiga bentuk pengertian ahlulbait. Pertama, mencakup istri-istri Nabi Muhammad SAW dan seluruh Bani Hasyim. Kedua, hanya Bani Hasyim. Ketiga, terbatas pada Nabi Muhammad SAW sendiri, Ali, Fatimah, Hasan, Husein, dan imam-imam dari keturunan Ali bin Abi Talib. Dalam Syiah bentuk terakhirlah yang lebih populer.

Istilah ahlulbait tercantum dalam Al-Qur'an yaitu pada surah al-Ahzab ayat 33 yang berarti : "Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliah yang dahulu dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu hai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya." Beberapa hadis juga ada yang membicarakan keutamaan ahlulbait.

Al-Bada'.
Dari segi bahasa bada' berarti tampak. Doktrin al-bada' adalah keyakinan bahwa Allah SWT mampu mengubah suatu peraturan atau keputusan yang telah ditetapkan-Nya dengan peraturan atau keputusan baru. Menurut Syiah, perubahan keputusan Allah SWT itu bukan karena Allah SWT baru mengetahui sesuatu maslahat, yang sebelumnya tidak diketahui-Nya (seperti yang sering dianggap oleh berbagai pihak). Dalam Syiah keyakinan semacam ini termasuk kufur.

Ja'far as-Sadiq menyatakan, "Barangsiapa yang mengatakan bahwa Allah SWT baru mengetahui sesuatu yang tidak diketahui-Nya, dan karenanya Ia menyesal, maka orang itu bagi kami telah kafir kepada Allah SWT."

Menurut Syiah, perubahan itu karena adanya maslahat tertentu yang menyebabkan Allah SWT memutuskan suatu perkara sesuai dengan situasi dan kondisi zamannya. Misalnya, keputusan Allah SWT menggantikan Ismail AS dengan domba, padahal sebelumnya Ia memerintahkan Nabi Ibrahim AS untuk menyembelih anaknya, Ismail AS.

'Asyura.
'Asyura berasal dari kata 'asyarah, yang berarti sepuluh. Maksudnya adalah hari kesepuluh dalam bulan Muharam yang diperingati kaum Syiah sebagai hari berkabung umum untuk memperingati wafatnya Imam Husein bin Ali dan keluarganya di tangan pasukan Yazid bin Mu'awiyah bin Abu Sufyan pada tahun 61 H di Karbala, Irak. Pada upacara peringatan 'asyura tersebut, selain mengenang perjuangan Husein bin Ali dalam menegakkan kebenaran, orang-orang Syiah membaca selawat bagi Nabi Muhammad SAW dan keluarganya, mengutuk pelaku pembunuhan terhadap Husein dan keluarganya itu, serta memperagakan berbagai atraksi (seperti memukul-mukul dada dan mengusung-usung peti mayat) sebagai lambang kesedihan terhadap wafatnya Husein bin Ali. Di Indonesia, upacara 'asyura juga dilakukan di berbagai daerah seperti di Bengkulu dan di Padang Pariaman, Sumatra Barat, dalam bentuk arak-arakan tabut.

Imamah.
Imamah adalah keyakinan bahwa setelah Nabi Muhammad SAW wafat harus ada pemimpin-pemimpin Islam yang melanjutkan misi atau risalah Nabi Muhammad SAW. Dalam Syiah kepemimpinan itu mencakup persoalan-persoalan keagamaan dan kemasyarakatan. Imam bagi mereka adalah pemimpin agama dan sekaligus sebagai pemimpin masyarakat. Pada umumnya, dalam Syiah, kecuali pada Syiah Zaidiah, penentuan imam bukan berdasarkan atas kesepakatan atau pilihan umat, tetapi berdasarkan wasiat atau penunjukan oleh imam sebelumnya atau oleh Rasulullah SAW langsung, yang lazim disebut nas. Oleh karena itu, persoalan imamah dalam Syiah termasuk salah satu rukun agama atau ushuluddin. Sementara itu, persoalan imamah dalam Suni hanya merupakan masalah furuk (hukum tambahan). Dalam Suni istilah ini lebih populer dengan sebutan khilafah. Persoalan khilafah dalam Suni lebih dikaitkan pada persoalan kepemimpinan politik daripada sebagai persoalan keagamaan.

'Ishmah.
Dari segi bahasa 'ishmah adalah bentuk masdar dari kata 'ashama yang berarti memelihara atau menjaga. 'Ishmah ialah kepercayaan bahwa para imam itu, termasuk Nabi Muhammad SAW, telah dijamin oleh Allah SWT dari segala bentuk perubatan salah atau lupa. Nabi SAW atau imam yang diyakini terlepas dari kesalahan itu disebut maksum. Dalam Syiah, seorang nabi atau imam haruslah bersifat maksum. Menurut mereka, apabila seseorang yang mendapat tugas membawa amanah Allah SWT itu tidak bersifat maksum maka akan timbul keraguan atas kebenaran risalah atau amanah yang dibawanya itu.

Mahdawiyyah.
Mahdawiyyah berasal dari kata mahdi, yang berarti keyakinan akan datangnya seorang juru selamat pada akhir zaman yang akan menyelamatkan kehidupan manusia di muka bumi ini. Juru selamat itu disebut Imam Mahdi.

Dalam Islam, keyakinan akan datangnya Imam Mahdi ini cukup berakar kuat di kalangan kaum muslimin; tidak hanya di kalangan penganut paham Syiah, tetapi juga di kalangan mayoritas ahlusunah waljamaah. Hal itu disebabkan oleh cukup banyaknya riwayat mengenai akan datangnya sang juru selamat ini. Namun, antara keyakinan Syiah dan keyakinan ahlusunah waljamaah terdapat perbedaan yang cukup mencolok. Dalam ahlusunah waljamaah, figur Imam Mahdi itu tidak jelas. Mahdi itu disebutkan mempunyai beberapa kriteria, antara lain: keturunan Fatimah, memiliki nama yang serupa dengan nama Nabi SAW, dan akan muncul bersamaan dengan turunnya Nabi Isa AS. Selain itu dalam ahlusunah waljamaah ada keyakinan akan kegaiban Imam Mahdi.

Sementara dalam Syiah, figur Imam Mahdi jelas sekali. Ia adalah salah seorang dari imam-imam yang mereka yakini. Syiah Dua Belas misalnya, memiliki keyakinan bahwa Muhammad bin Hasan al-Askari (Muhammad al-Muntazar) adalah Imam Mahdi. Di samping itu, Imam Mahdi ini diyakini masih hidup sampai sekarang, hanya saja manusia biasa tidak dapat menjangkaunya, dan nanti di akhir zaman ia akan muncul kembali dengan membawa keadilan bagi seluruh masyarakat dunia. Oleh karena itu, orang-orang Syiah sangat menunggu-nunggu kedatangan Imam Mahdi ini. Mereka menyebutnya sebagai al-Imam al-Muntazhar atau imam yang ditunggu-tunggu kedatangannya. Dalam doa-doa mereka selalu diucapkan kata-kata seperti " 'ajjilillaahumma farajahu as-syariif (ya Allah segerakanlah kemunculan al-Mahdi yang mulia)."

Marja'iyyah atau Wilayah al-Faqih.
Kata marja'iyyah berasal dari kata marja' yang artinya tempat kembalinya sesuatu. Sedangkan kata wilayah al-faqih terdiri dari dua kata: wilayah berarti kekuasaan atau kepemimpinan dan faqih berarti ahli fikih atau ahli hukum Islam. Wilayah al-faqih mempunyai arti kekuasaan atau kepemimpinan para fukaha.

Menurut Syiah Dua Belas, selama masa kegaiban Imam Mahdi, kepemimpinan umat terletak di pundak para fukaha, baik dalam persoalan keagamaan maupun dalam urusan kemasyarakatan. Para fukahalah yang seharusnya menjadi pucuk pimpinan masyarakat, termasuk dalam persoalan kenegaraan atau politik. Hal itu disebabkan Imam Mahdi telah melimpahkan tanggung jawab kepemimpinannya yang mencakup urusan kegagaamn dan kemasyarakatan itu kepada para fukaha yang bersifat adil dan mempunyai kemampuan memimpin.

Dalam pada itu, karena para fukaha ini adalah penerus kepemimpinan Imam Mahdi selama masa kegaibannya, maka wewenang atau kekuasaan yang dimilikinya terhadap umat pun sangat besar. Umat harus patuh dan tidak boleh melanggar perintah mereka karena menolak mereka sama dengan menolak kepemimpinan Imam Mahdi itu sendiri. Akan tetapi, para fukaha ini sekalipun dianggap mempunyai kekuasaan yang cukup besar, tetapi tidak diyakini maksum karena sifat 'ishmah itu hanya dimiliki para imam dan nabi. Para fukaha itu bukan imam, melainkan na'ib al-imam atau wakil imam pada umat. Dalam tradisi Syiah Dua Belas, para fukaha ini juga disebut marja' dini (narasumber dalam soal agama).

Raj'ah.
Kata raj'ah berasal dari kata raja'a, yang artinya pulang atau kembali. Raj'ah adalah keyakinan akan dihidupkannya kembali sejumlah hamba Allah SWT yang paling saleh dan sejumlah hamba Allah SWT yang paling durhaka untuk membuktikan kebesaran dan kekuasaan Allah SWT di muka bumi, bersamaan dengan munculnya Imam Mahdi.

Raj'ah dalam keyakinan Syiah bukan merupakan keyakinan pokok. Ia diyakini karena beberapa riwayat dari imam-imam mereka menyatakan akan adanya raj'ah tersebut. Selain itu, penganut Syiah pun mendasarkannya pada surah al-Gafir (al-Mu'min) ayat 11 yang artinya : "Mereka menjawab: Ya Tuhan kami, Engkau telah mematikan kami dua kali dan telah menghidupkan kami dua kali (pula), lalu kami mengakui dosa-dosa kami. Maka adakah sesuatu jalan (bagi kami) untuk keluar (dari neraka)?" Menurut mereka, dalam ayat di atas tercantum makna ar-raj'ah karena di dalamnya disebutkan adanya dua kehidupan setelah mati, yaitu kehidupan yang terakhir di akhirat dan satu lagi kehidupan sesudah mati sebelum kehidupan di akhirat. Kehidupan yang disebut terakhir itulah menurut mereka yang disebut ar-raj'ah.

Taqiyah.
Dari segi bahasa, taqiyah berasal dari kata taqiya atau ittaqa yang artinya takut. Taqiyah adalah sikap berhati-hati demi menjaga keselamatan jiwa karena khawatir akan bahaya yang dapat menimpa dirinya. Dalam kehati-hatian ini terkandung sikap penyembunyian identitas dan ketidakterusterangan.

Dalam sejarah Syiah, sikap taqiyah ini sering dijumpai sehingga menjadi semacam syiar dalam ajaran mereka. Hal ini disebabkan menurut sejarah, mereka selalu dimusuhi dan diburu oleh penguasa-penguasa yang tidak suka kepada mereka, sehingga untuk menyelamatkan diri mereka terpaksa melakukan taqiyah. Salah satu alasan yang digunakan Syiah untuk membenarkan sikap mereka ini adalah peristiwa yang menimpa sahabat Ammar bin Yasir yang dipaksa orang-orang kafir Kuraisy untuk menyatakan dirinya kufur padahal ia sendiri tidak menghendakinya (lihat QS.16:106).

Tawassul.
Tawassul adalah memohon sesuatu kepada Allah SWT dengan menyebut pribadi atau kedudukan seorang nabi, imam, atau bahkan seorang wali supaya doanya tersebut cepat dikabulkan Allah SWT.

Dalam Islam akhir-akhir ini terjadi perselisihan yang cukup tajam mengenai boleh tidaknya tawassul. Di satu pihak dikatakan tawassul haram hukumnya dengan alasan dapat menyekutukan Allah SWT. Kelompok ini dipelopori oleh golongan Salafiyah dan Wahabi. Di lain pihak, ada kelompok yang berpendapat bahwa tawassul boleh hukumnya, bahkan dianjurkan. Alasan yang diajukan adalah adanya firman Allah SWT dalam Al-Qur'an, yang artinya : "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan." (QS. 5:35)

Kelompok ini beranggapan, adanya kekhawatiran dapat menyekutukan Allah SWT dianggap berlebihan karena yang dimintai sesuatu itu bukannya pribadi, melainkan Allah SWT sendiri. Kelompok ini masih sangat kuat berakar di kalangan umat Islam, terutama di Indonesia.

Dalam Syiah, tawassul merupakan salah satu tradisi keagamaan yang sulit dipisahkan. Dapat dikatakan bahwa hampir pada setiap doa mereka selalu terselip unsur tawassul, tetapi biasanya tawassul dalam Syiah terbatas pada pribadi Nabi Muhammad SAW atau imam-imam dari ahlulbait. Dalam doa-doa mereka selalu dijumpai ungkapan-ungkapan seperti, "Allaahumma bi haqqi Muhammad wa aali Muhammad ..." (ya Allah, demi kedudukan Muhammad dan keluarga Muhammad aku bermohon ...) atau "yaa Faathimah isyfa'ii lii 'indallah" (wahai Fatimah, mohonkanlah syafaat bagiku kepada Allah), dan sebagainya.

Tawallii dan Tabarrii.

Kata tawallii berasal dari kata tawallaa fulaanan yang artinya mengangkat seseorang sebagai pemimpinnya. Adapun tabarrii berasal dari kata tabarra'a 'an fulaan yang artinya melepaskan diri atau menjauhkan diri dari seseorang. Tawallii dan tabarrii merupakan salah satu doktrin Syiah yang amat penting. Tawallii dimaksudkan sebagai sikap keberpihakan kepada ahlulbait, mencintai mereka, patuh pada perintah-perintah mereka, dan menjauhi segala larangan mereka. Adapun tabarrii dimaksudkan sebagai sikap menjauhkan diri atau melepaskan diri dari musuh-musuh ahlulbait, menganggap mereka sebagai musuh-musuh Allah SWT, membenci mereka, dan menolak segala yang datang dari mereka.

Kedua sikap ini dianut pemeluk-pemeluk paham Syiah berdasarkan beberapa ayat dan hadis yang mereka pahami sebagai perintah untuk tawallii kepada ahlulbait dan tabarrii dari musuh-musuhnya. Misalnya, hadis Nabi SAW mengenai Ali bin Abi Talib yang berbunyi: "Barangsiapa yang menganggap aku ini adalah pemimpinnya, maka hendaklah ia menjadikan Ali sebagai pemimpinnya. Ya Allah belalah orang yang membela Ali, musuhilah orang yang memusuhi Ali, binasakanlah orang yang menghina Ali, dan lindungilah orang yang melindungi Ali." (HR. Ahmad bin Hanbal)

1 comment:

husein said...

maaf mengganggu zainab, aku orang awam and aku punya masalah. aku pernah dengar dari teman tentang nikah mut'ah.katanya itu adalah solusi dari pacaran dan seks bebas.aku mau nanya bagaimana nikah mut'ah dalam tinjauan syiah imamiah(dijawab lengkap ya) coz banyak orang yang melarangnya utamanya kaum wahabi padahal menurut saya ini adalah solusi terbaik bagi pacaran. n bagaimana cara nikah mut'ah apakah harus masuk syiah dulu atau dengan modal syahadat saja(islam biasa gitu) n klo bisa sekalian dimana bisa nikah mut'ah coz saya kebelet daripada pacaran, kan dosa dan biaya nikah kan besar


About Me

My photo
Graduan arkiteksur S1 UI. S2 Universitas Sains Malaysia. Pernah ikut suami ke Penang, Malaysia. Kini 'bekerja dengan famili.' Asal Utan Kayu, Jakarta, Indonesia