Sunday, November 12, 2006

Ayatullah Muhammad Ali Taskhiri

Wawancara ‘Blak-blakan’ Tentang Isu-isu Persatuan Islam dengan Ayatullah Muhammad Ali Taskhiri

Di sela-sela kesibukan Ayatullah Muhammad Ali Taskhiri (T) sebagai ulama representatif Muslim Syi’ah sedunia dalam ICIS (International Conference of Islamic Scholars II) di Hotel Borobudur, kami, tim majalah SYI’AR (S) mendapatkan kesempatan berharga dan kehormatan bersejarah untuk melakukan wawancara ‘blak-blakan’ dengan anggota Dewan Ahli Republik Islam Iran ini. Berikut transkrip wawancara:

S : Apa perbedaan antara wahdah, ittihad, ukhuwwah dan tauhid al-kalimah?

T : Saya tidak menemukan perbedaan antara istilah-istilah tersebut, wahdah adalah ittihad itu sendiri dan ukhuwwah adalah salah satu pondasi dasar teoritis untuk terelasisasinya persatuan Islam. Jadi, persatuan Islam itu berdiri di atas dasar-dasar, antara lain kesamaan akidah/pandangan dunia dan persaudaraan Islam yang berdiri di atas persaudaraan iman. Namun ada perbedaan antara persatuan dan pendekatan (taqrib) karena pendekatan itu adalah (merujuk pada usaha mendekatkan suatu pemikiran) di antara berbagai pemikiran yang berbeda-beda. Pemikiran itu tidak mungkin menjadi satu, disebabkan oleh perbedaan tingkat intelektual dan perbedaan interpretasi. Maka, apa yang kita maksudkan dengan pendekatan antar pemikiran itu adalah menguak area kesamaan dan meluaskannya agar dapat bekerja sama dalam menerapkan area yang sama tersebut. Adapun wahdah (persatuan) adalah (persatuan) di dalam sikap dan praktik. Artinya, diharapkan agar umat ini memiliki sikap yang satu di saat berhadapan dengan tantangan besar yang datang dari luar dan sikap yang satu dalam hal menyelesaikan problem intern dalam menegakkan syariat dan nilai-nilai akhlak. Ringkasnya, dari satu sisi tidak ada beda antara wahdah dan ittihad. Keduanya berdiri di atas persaudaraan iman yang menjadi pondasi teoritis demi terselenggaranya persatuan Islam.

S : Lawan dari istilah-istilah tersebut kita mendapatkan istilah khilaf dan ikhtilaf? Adakah perbedaan antara keduanya?

T : Mungkin saja kata khilaf ditafsirkan sebagai pertentangan praktis dan amali. Adapun ikhtilaf ditafsirkan sebagai pertentangan teoritis dan pemikiran. Namun saya tidak melihat ada perbedaan substansial di dalam pembahasan dua istilah tersebut. Perbedaan dan pertentangan di dalam pemikiran tidak ada salahnya dan tidak ada teks agama yang menolak adanya perbedaan dalam pemikiran. Sebagaimana saya tidak pernah menemukan teks agama yang menuntut adanya kesamaan pemikiran. Akan tetapi yang tercela dan dilarang oleh agama adalah pertentangan dan perbedaan di dalam tataran praktis. Di saat Allah Swt berfirman, Wa’tashimû bihablillâhi jamîy’ân walâ tafarraqu (berpeganglah pada tali Allah dan janganlah berpecah belah] ingin menekankan adanya kesamaan sikap dalam praktik dan amal dengan berpegang teguh pada tali Allah yang kokoh dan tetap yang merupakan jalan menuju Allah yang bebas dari kesalahan (ma’shum) yang tidak ada perselisihan padanya.

S : Apakah persatuan meniscayakan adanya keyakinan akan kebenaran yang majemuk dan plural?

T : Tidak. Kebenaran itu tunggal. Hanya saja sudut pandang dan metode yang ditempuh berbeda-beda. Kami di dalam agama Islam meyakini, bahwa syariat Islam itu satu. Syariat yang ada di sisi Tuhan adalah tunggal. Namun interpretasi untuk memahami syariat tersebut berbeda-beda. Seorang mujtahid yang melakukan interpretasi bisa salah dan bisa benar. Seperti di dalam hadits disebutkan, bahwa mujtahid yang salah akan mendapatkan satu pahala dan yang benar akan mendapatkan dua pahala. Ini tidak meniscayakan adanya kebenaran yang banyak dan majemuk. Kebenaran atau hakikat adalah kesesuaian antara yang ada di dalam benak kita sebagai konsep dengan realitas yang terjadi di luar. Ini adalah definisi kebenaran. Bila sesuai, maka berarti telah benar dan bila tidak sesuai, maka berarti yang ada di benak kita itulah yang salah dan bukan berarti kebenaran itu berubah dan menjadi banyak. Di sinilah letak kesalahan paham Marxis, di mana mereka menganggap, bahwa perbedaan pandangan atau konsep yang ada di benak kita tentang kebenaran atau hakikat dapat mengubah kebenaran dan hakikat itu sendiri. Karena itu, di saat pandangan manusia berubah-ubah, maka kebenaran itu sendiri juga berubah-ubah. Di saat terjadi perkembangan pada cara berpikir manusia, maka terjadi pula perkembangan dalam hakikat dan kebenaran. Sekali lagi keragaman keyakinan dan praktik amali tidaklah meniscayakan keyakinan akan keragaman kebenaran yang banyak, namun hal itu memberikan makna, bahwa kebenaran itu adalah satu. Hanya saja ada beberapa perbedaan pandangan tentang kebenaran tersebut, sebagiannya benar dan sebagian yang lain salah.

Pluralisme juga memiliki makna adanya saling menghormati antar pemeluk keyakinan yang berbeda-beda. Di dalam al-Quran di Surah Saba’ ayat 24 Allah memerintahkan Nabi saw untuk menyeru kepada orang-orang musyrik saat itu, Dan sesungguhnya kami atau kalian (orang-orang musyrik) pasti berada dalam petunjuk atau dalam kesesatan yang nyata. Ini sama sekali tidak dalam rangka menjelaskan, bahwa kebenaran itu berbilang, namun di dalam dialog ada kalanya Anda yang salah dan ada kalanya saya yang salah. Di dalam ayat berikutnya Allah berfirman, Katakanlah, “Kamu tidak akan dimintai pertanggungjawaban atas dosa yang kami lakukan dan kami tidak akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang kamu lakukan. Coba perhatikan! Di dalam ayat ini ada dua hal yang patut kita petik.

Pertama, al-Quran melarang kita—di saat masuk dalam sebuah dialog—untuk mengungkit-ungkit masa lalu dan menuduh dengan perbuatan-perbuatan jelek yang dilakukan dengan mengatakan, ‘Bukankah engkau dulu yang begini dan begini”, sehingga pada akhirnya melupakan pembahasan aslinya dengan mengalihkan pada masalah pribadi.

Kedua, al-Quran mengajarkan kepada kita agar menghormati lawan bicara dengan tidak menganggap apa yang dia lakukan sebagai sebuah kesalahan, sebaliknya kita harus menganggap perbuatan yang kita lakukan sebagai perbuatan jelek (ajramnâ) yakni sesuai dengan pandangan lawan bicara, sedangkan pekerjaan lawan bicara tidak boleh kita anggap sebagai perbuatan jelek, walaupun menurut kita salah. Karena itu, di dalam ayat itu ia menggunakan kata ’amma ta’malûn (apa yang kamu lakukan) padahal lawan bicara Nabi di dalam ayat itu adalah musyrik. Maka, bagaimana jika dia seorang Ahlulkitab bahkan Muslim?

Jadi, persatuan di dalam tataran praktik tidaklah bertentangan dengan keyakinan pluralis, namun haruslah berada di dalam koridor umum. Artinya, haruslah ada aksioma yang general dan diterima oleh semua, seperti keimanan akan satu Tuhan (tauhid) dan keyakinan akan nilai-nilai absolut. Selama berada di dalam koridor tersebut, maka tidak ada larangan untuk terjadi perbedaan pandangan dan pemikiran, bahkan dalam agama sekalipun. Masyarakat Islam bisa hidup bersama pemeluk agama lain dan dapat memberikan hak-hak mereka. Maka, pluralisme adalah suatu hal yang wajar di dalam koridor peradaban, agama, dan mazhab dalam satu agama. Saya tidak melihat hal itu sebagai problem. Malah saya menganggapnya sebagai sebuah keniscayaan dengan masing-masing pemeluknya memiliki jiwa toleransi dengan yang lain serta bekerjasama secara logis.

S : Bagaimana pendapat YM berkenaan dengan isu dan tuduhan yang dilontarkan oleh mereka yang tidak sejalan dengan upaya persatuan, dengan mengatakan, bahwa “persatuan” yang diperjuangkan oleh orang-orang Syi’ah dan Republik Islam Iran memiliki motivasi strategis dan politis bukan dalam rangka memperjuangkannya sebagai bagian dari ajaran Islam?

T : Tuduhan-tuduhan seperti itu sering kali kita dengar dan bukanlah hal yang baru. Sepanjang sejarah kita dapatkan tuduhan-tuduhan murahan seperti itu. Kita harus membedakan antara strategis dan taktik. Strategis adalah upaya yang berkepanjangan dan tetap, sedangkan taktik adalah bersifat sementara dan berubah-ubah. Kita mengakui, bahwa upaya persatuan itu adalah masalah strategis, yakni sebuah garis panjang yang telah digariskan Islam seperti firman Allah dalam Surah Anbiya’ ayat 92: Sesungguhnya (agama tauhid) ini adalah agama kamu semua, agama yang satu dan Aku adalah Tuhanmu, maka sembahlah Aku. Begitu juga di dalam Surah al-Mu’minun ayat 52, Sesungguhnya (agama tauhid) ini adalah agama kamu semua, agama yang satu dan Aku adalah Tuhanmu, maka bertakwalah kepada-Ku. Artinya, di saat Islam menekankan pentingnya persatuan dan mewajibkan persaudaraan dan di sisi lain membuka pintu kebebasan berijtihad yang konsekuensinya adalah adanya perbedaan dan menentukan batasan-batasan di mana siapa yang berada di dalamnya berarti masuk dalam keluarga besar umat Islam, yakni mereka yang meyakini akan keesaan Tuhan, kenabian Nabi Muhammad saw dan hari akhir serta menerima aturan-aturan Islam yang disepakati, seperti shalat, puasa, haji dan jihad. Mereka yang berada di dalam area ini adalah keluarga besar umat Islam, semuanya memiliki kedudukan yang sama (mutakafiun, mutadhaminun) dan memiliki hak dan tanggung jawab yang sama. Ini yang dikatakan oleh Islam dan bukanlah yang dikatakan oleh Iran atau Syi’ah. Iran dan Syi’ah tidak memiliki perkataan lain. Di saat kita mengajak kepada persatuan dan pendekatan antar mazhab, maka kami tidak menginginkan selain dari hal ini. Muawiyah bin Abi Sufyan di dalam salah satu suratnya kepada Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib berkata: “Apa yang Anda sampaikan bukanlah sesuatu yang baru, namun sudah disebutkan oleh al-Quran dan Sunnah Nabi.” Imam Ali menjawab, “Itu adalah kebanggaanku, di mana apa yang aku sampaikan adalah sesuai dengan al-Quran dan sabda Rasulullah. Aku memang tidak memiliki sesuatu yang lain selain dari apa yang telah diturunkan oleh Allah di dalam al-Quran dan apa yang telah disabdakan oleh Nabi saw. Engkau bermaksud untuk mencela diriku namun, itu adalah penghormatan dan pujian bagiku.”

Republik Islam Iran memang tidak memperjuangkan sesuatu yang baru. Segala apa yang diperjuangkan adalah dari dalam al-Quran dan Sunnah. Kelompok Salafi dan kelompok yang mengkafirkan kelompok lain yang sering melakukan tuduhan seperti di atas, mereka sendirilah yang telah keluar dari logika Islam dan al-Quran di saat mereka mengafirkan orang yang tidak kafir dan menuduh orang yang tidak tertuduh. Kami meyakini, bahwa siapa yang mengimani rukun Islam dan iman, maka ia telah masuk di dalam kesatuan umat Islam sekalipun belum pernah mengamalkan ajaran Islam. Di sisi lain, kami mengajak untuk melakukan pendekatan antara mazhab-mazhab Islam dan makna pendekatan itu bukanlah meleburkan semua mazhab menjadi satu atau melakukan campur aduk antar ajaran mazhab yang berbeda-beda. Namun pendekatan mazhab yang ingin kami realisasikan adalah menyingkap area persamaan, memperluasnya, dan bekerja sama dalam melaksanakan yang disepakati tersebut dan saling memahami dan memaafkan atas perbedaan yang dimiliki. Apakah ini sesuatu yang keluar dari garis dan koridor Islam? Islam menyuruh kita untuk mencari titik temu dengan Ahlulkitab, seperti firman-Nya dalam Ali Imran 64: Katakanlah: "Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatu pun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: "Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)". Saya meyakini, bahwa ayat ini menyuruh kita untuk mencari area persamaan dengan orang musyrik sekalipun, tidak hanya Ahlulkitab. Artinya, jika memang ada titik-titik persamaan dengan orang-orang musyrik, maka wajib kita cari titik-titik persamaan tersebut. Tentunya lebih-lebih lagi kita harus mencari titik-titik temu antara kaum Muslimin sendiri. Inilah yang kami perjuangkan di dalam upaya melakukan pendekatan dan dialog antar mazhab. Adapun upaya merealisasikan persatuan Islam itu agar umat Islam bersatu dalam menghadapi musuh bersama. Apakah Islam tidak menginginkan demikian? Artinya, apakah Islam menyuruh kita untuk bercerai berai dalam rangka menghadapi musuh kalian? Apakah Islam menyuruh kita bercerai-berai dalam menyelesaikan problem internal dan penting umat Islam? Saya benar-benar tidak dapat memahami perkataan dan tuduhan mereka, kecuali salah satu kemungkinan berikut: (1) karena kebodohan mereka dan memang mayoritas mereka demikian; (2) karena fanatisme mereka dan mayoritas mereka memang demikian (3) karena kepentingan politik (4) karena mereka merupakan kaki tangan musuh-musuh Islam.

S : Sebagaimana masyhur di kalangan ulama ushul fikih dan hadis Syi’ah, bahwa salah satu solusi untuk keluar dari kemelut adanya dua hadis yang bertentangan adalah pertentangannya dengan pendapat umum “mukhalafatul ‘ammah” bahkan di dalam kitab al-Kâfî disebutkan, bahwa “Da ‘uw ma yuwafiqul qaum fainnar- rusydu fiy khilafihim” artinya hadis yang sesuai dengan pendapat umum (Ahlusunnah) itu adalah salah dan yang tidak sama dengan mereka itu adalah yang dapat diambil dan diamalkan. apakah ini tidak bertentangan dengan upaya wahdah dan taqrib?

T : Sama sekali tidak. Sebab yang dimaksudkan dengan kata ‘ammah dalam hadis tersebut bukanlah ulama Ahlusunnah. Namun para ulama kerajaanlah yang memproduksi fatwa itu sesuai dengan keinginan raja. Sebagai bukti atas hal itu, hadis tersebut disampaikan oleh Imam Ja`far Shadiq as dan saat itu belum ada mazhab-mazhab Ahlusunnah yang empat. Jadi, maksud dari kaidah dan hadis tersebut adalah di saat kita menemukan ada dua hadis yang bertentangan dan kedua-duanya dari Imam Ahlulbait, yang satu menyuruh dan yang satu lagi melarang. Tentu, hanya satu di antara keduanya yang betul dan tidak mungkin betul kedua-keduanya. Salah satu cara untuk menyelesaikan problem itu dan memastikan mana yang benar di antara dua perintah dan larangan tersebut adalah dengan mengambil yang bertentangan dengan yang difatwakan oleh ulama kerajaan. Sebab yang sesuai dengan fatwa mereka memiliki kemungkinan Imam as menyampaikannya dalam rangka taqiyah itu. (Harus kita ingat) kondisi dan tekanan yang dialami Imam, meniscayakan Imam untuk bertaqiyah dengan menyatakan yang bersesuaian dengan fatwa mereka. Sebaliknya, yang bertentangan dengan fatwa mereka, maka tidak ada kemungkinan hal itu disampaikan oleh Imam dalam rangka taqiyah. Kesimpulannya, kaidah ini sangat jauh dari yang dipahami sebagian orang dan pada akhirnya tidak bertentangan dengan prinsip pendekatan dan persatuan antar mazhab.

S: Dalam ilmu hadis Syi’ah, kita tahu bahwa ada perbedaan penerimaan ulama antara perawi Sunni dengan Syi’ah. Bagaimana komentar YM?

T: Memang betul hal itu terjadi. Namun bukan berarti setiap hadis yang diriwayatkan oleh non-Syi’ah itu harus ditolak. Karena itu kita kenal ada istilah hadis muwatstsaq yaitu hadis yang diriwayatkan oleh para perawi adil non-Syi’ah. Hadis muwatstsaq itu dapat dipergunakan (hujjah) sebagaimana ada istilah lain yang dikenal dengan “maqbulah”. Sungguh sebuah kesalahan besar apa yang dikatakan sebagian orang bahwa Syi’ah hanya menerima hadis-hadis yang diriwayatkan oleh para perawi Syi’ah saja atau Ahlulbait saja. Yang benar setiap hadis yang diriwayatkan oleh para perawi adil, baik Syi’ah atau bukan, dari Ahlulbait atau bukan, yang penting periwayatannya bersambung hingga seorang maksum (Rasul atau Ahlulbaitnya). Sekali lagi saya ingin tegaskan, bahwa jika ada hadis, sabda Nabi yang diriwayatkan oleh para perawi adil non-Syi’ah, maka kami menerimanya. Begitu juga hadis yang disabdakan oleh para Imam Ahlulbait dan diriwayatkan oleh para perawi adil non-Syi’ah.

S: Ada keragaman metode dan cara yang dilakukan oleh beberapa teman ustadz atau mubalig dalam mengenalkan mazhab Ahlulbait kepada masyarakat Indonesia. Ada yang masuk dari pintu sejarah, maka melakukan kajian historis yang meniscayakan adanya pembahasan tentang sahabat dan para khalifah serta kesalahan-kesalahan mereka. Sebagian lain melakukan kajian masalah-masalah yang berhubungan dengan fikih yang diperselisihkan, seperti shalat tarawih, mut’ah dan sebagainya. Sekelompok yang lain menggunakan pendekatan doa dan kadangkala masuk dari kanal politik. Sebagai seorang yang berpengalaman dalam hal ini, manakah di antara metode-metode tersebut yang Anda rekomendasikan kepada kami?

T : Secara pribadi saya tidak setuju adanya upaya untuk mengubah mazhab seseorang dan demografi mazhab. Saya meyakini, hendaknya kita tidak mengambil kesempatan kelengahan orang lain. Namun, pada saat yang sama saya meyakini, bahwa hal itu bukan berarti menutup pintu pembahasan dan dialog. Memang benar telah terjadi perselisihan dan perbedaan pandangan antara Sunnah dan Syi’ah dalam masalah-masalah teologi, historis, dan fikih. Akhir-akhir ini juga dalam masalah politik. Ketika kita berupaya untuk melakukan pendekatan, artinya kita membuka pintu lebar-lebar agar para ulama yang memiliki keahlian di bidangnya masing-masing duduk bersama untuk melakukan pembahasan. Di bidang sejarah misalnya, apakah masalah A itu pernah terjadi atau tidak? Apakah sahabat semuanya adil? Apakah Ahlulbait semuanya maksum, semua itu sebagai pembahasan sejarah haruslah diserahkan kepada ahlinya. Di dalam masalah akidah juga demikian para ulama membahas apakah sifat Allah itu menyatu dengan zat-Nya ataukah tidak? Apakah dalil tentang kemaksuman Nabi—baik rasional atau tekstual—mencakup adanya keterpeliharaannya dari kesalahan, dosa dan lupa ataukah hanya keterpeliharaan dari dosa dan maksiat saja? Begitu pula di bidang fikih, apakah mut’ah itu halal dan kemudian diharamkan (kembali) oleh Rasul atau tidak? Apakah Nabi melakukan shalat tarawih ataukah tidak? Siapa yang memulainya? Khalifah Umar atau lainnya? Apakah sunnah (ajaran yang dicontohkan) oleh para khalifah adalah seperti sunnah Rasul yang harus diikuti? Semua itu harus diserahkan kepada yang memiliki keahlian di bidangnya, karena merekalah yang lebih berkompeten dan memiliki sarana untuk membahas hal itu. Apakah riwayatnya sahih atau tidak? Apakah konteks hadis tersebut bisa dipahami (hujjah) demikian atau tidak? Bagaimana menyelesaikan perselisihan dan pertentangan dua hadis yang berbeda? Jika mereka dapat menghasilkan kesepakatan paham, alhamdulillah. Jika tidak, maka hendaknya masing-masing saling menghormati. Sangat tidak layak secara akademis jika seorang awam, pedagang yang sehari-hari di pasar membahas hal itu dengan sesama pedagangnya atau dengan sopir taksi misalnya. Itu adalah masalah-masalah yang para ulama telah berselisih pendapat sejak 1200 tahun yang lalu. Yang ingin saya tekankan di sini—seperti yang saya sampaikan dalam pertemuan di Universitas az-Zahra dan Konferensi ICIS II—adalah, bahwa Islam sangat menekankan pada kekuatan logika. Karena itu, semua pembahasan itu haruslah di bawah naungan logika tersebut dan jika terdapat yang keluar dari jalur logika maka ia telah keluar dari garis Islam. Saya sebagai seorang ahli fikih, misalnya, jika melakukan berbagai upaya untuk “menipu” dan menarik simpati seorang awam yang tidak banyak tahu tentang masalah fikih kemudian menariknya ikut dan bergabung dengan mazhab yang saya yakini, maka saya telah melanggar kode etik logis. Begitu juga seorang ahli sejarah yang membahas masalah sejarah yang diyakininya di depan seorang awam. Metode logis adalah ketika keduanya duduk sesama ahlinya dan selevel secara akademis kemudian masuk dalam pembahasan dengan hati terbuka dan tujuan yang baik dan saling menghormati seperti yang terkandung dalam ayat di atas. Selain itu hendaknya tidak memperkeruh atmosfer dengan hal-hal lain. Di zaman Nabi beliau dituduh dengan tuduhan gila, tukang sihir, dan tuduhan-tuduhan lain. Tentu dalam kondisi seperti itu Nabi tidak mungkin untuk membantahnya dengan mengatakan, ‘saya tidak gila dengan argumentasi berikut; satu, dua, tiga,…’ Atmosfernya adalah atmosfer tuduhan bukan pembahasan. Karenanya tidak ada jalan lain kecuali menghilangkan kondisi yang demikian dan menggantikannya dengan atmosfer baru yang kondusif untuk pembahasan ilmiah dan logis. Allah memerintahkan Nabi saw untuk menyeru mereka dengan firman-Nya, Qul innamaa a’idhukum bi wahidah an taqumu lillaahi matsnan wa furada tsumma tatafakkaru ma bishahibikum min jinnah, artinya “marilah kita jadikan Allah sebagai saksi kita dan kita duduk sendiri-sendiri atau berdua-berdua, baru kemudian setelah itu kalian mengolah pikiran kalian bahwa sahabat kalian ini tidaklah gila,” namun seorang yang berakal sehat, tulus, jujur. Ini yang pertama. Yang kedua apa yang disampaikan oleh Nabi itu adalah sebuah perkataan yang penuh hikmah dan logis. Bagaimana mungkin yang demikian disampaikan oleh seorang gila? Kesimpulannya haruslah diciptakan atmosfer pembahasan yang kondusif dan kekuatan logikalah yang menjadi lokomotifnya. Bahkan bukan hanya sesama Muslim atau Ahlulkitab, namun dengan seluruh manusia apa pun agama dan mazhabnya. Dan hal itu berlaku juga dalam pembahasan di bidang-bidang lain. Sangat tidak mungkin seorang pakar fisika melakukan diskusi dengan seorang pelajar yang baru duduk di bangku kelas satu SD.

S : Namun di saat pembahasan kadang-kadang seorang mubalig atau ustadz mendapatkan tantangan untuk masuk ke dalam masalah-masalah sejarah yang konsekuensinya harus membongkar file-file tentang sahabat. Apakah kita harus melayaninya atau meninggalkannya?

T: Menurut hemat kami seorang juru dakwah haruslah menghindari masalah-masalah yang menimbulkan sensitivitas di kalangan Muslimin, khususnya dalam masalah-masalah yang tidak berhubungan langsung dengan kehidupan kita saat ini. Perhatikan seberapa besar urgensi membahas siapa yang berhak untuk menjadi pemimpin setelah wafatnya Rasulullah, apakah Abu Bakar atau Ali? Apa manfaat jawaban dan hasil dari pembahasan itu bagi kehidupan kita saat ini? Almarhum Ayatullah Uzhma Sayid Burujurdi pernah berkata, “Daripada kaum Muslimin membahas siapa yang lebih berhak menjadi khalifah setelah Rasulullah dan menimbulkan perselisihan berkepanjangan tanpa akhir, sebaiknya mereka membahas siapa yang lebih berhak untuk menjadi rujukan umat dalam hal keilmuan setelah Rasulullah.” Hal itu hampir menjadi kesepakatan ulama dan umat Islam. Bukankah semua Muslim dari mazhab apa pun dia, selalu menyebut Ali dengan sebutan imam? Para khalifah pun mengakui keluasan dan kedalaman ilmu Imam Ali. Mereka menyelesaikan problem yang dihadapi dengan meminta tolong kepada Imam Ali. Ilmu-ilmu Imam Ali dan Ahlulbait yang lain juga membuktikan hal itu. Begitu pula hadis-hadis Nabi tentang mereka, seperti ‘Aliyyun ma’al haq wal haqqu ma’a ‘Aliy (Ali bersama kebenaran dan kebenaran bersama Ali), Inni tarikun fikumuts tsaqalayn kitabullah wa ‘itratiy ahlu baytiy (Sesungguhnya aku tinggalkan kepada kalian dua perkara yang berat: kitabullah dan itrah-ku, Ahlulbaitku) dan lain-lain. Semua itu menunjukkan bahwa merekalah poros keilmuan. Kita sisihkan saja pembahasan bahwa mereka merupakan poros dan rujukan masalah-masalah politik dan kepemimpinan setelah Rasul. Alasannya, selain hal itu tidak berhubungan langsung dengan kehidupan kita saat ini juga rentan menimbulkan perpecahan di kalangan kaum Muslimin.

Poin penting lain yang perlu dilakukan oleh para juru dakwah dalam memperkenalkan mazhab Ahlulbait adalah dengan menyampaikan hadis, keindahan sabda-sabda penuh hikmah mereka, yang mereka sendiri menyebutnya dengan “mahasina kalamina (ucapan-ucapan indah kami).”

S: Apakah yang Anda sampaikan tadi meniscayakan kita menutup semua pembahasan sejarah, seperti kasus ‘pembakaran rumah’, perampasan tanah Fadak dan sejenisnya?

T: Menurut hemat saya, harus dibedakan antara ceramah umum dan pembahasan ilmiah. Hal itu tidak layak dan bahkan tidak boleh untuk disampaikan pada forum pertama namun bisa saja menjadi pembahasan ilmiah antar ahli sejarah. Kalau kita mau meneliti kehidupan Ahlulbait, kita tidak akan menemukan data yang menunjukkan bahwa mereka mengetengahkan kasus Fadak dalam ceramah dan diskusi mereka, kecuali di saat persitiwa itu terjadi saja semenjak Imam Ali, Imam Hasan hingga Imam Kedua Belas, karena hal itu merupakan kasus historis yang sangat parsial. Kami meyakini masih banyak masalah positif lain yang bisa disampaikan dalam rangka memperkenalkan Ahlulbait. Itu tentu jauh lebih baik dan produktif.

S : Bagaimana pandangan Anda terhadap upacara dan ritual yang dilakukan oleh orang-orang Syiah di Iran dan di tempat lain, khususnya pada hari-hari Asyura yang kadangkala menyebabkan saudara-saudara kita dari Ahlussunnah merasa “risih” dan mengecamnya, seperti memukul kepala dengan pedang dan pisau, memukul-mukul dada dengan rantai hingga berdarah-darah?

T: Sebagian dari yang mereka lakukan, seperti menangis dan bersedih atas duka yang menimpa Ahlulbait adalah hal yang wajar. Banyak teks hadis yang menguatkan agar kita bersedih ketika Ahlulbait bersedih dan bergembira disaat mereka bergembira. Sebagian lain dari praktik-praktik itu merupakan ekspresi spontan (floklori). Setiap bangsa memiliki cara tersendiri untuk mengekspresikan kesedihannya. Misalnya, sebagian bangsa mengenakan baju hitam, sebagian yang lain menutup segala sesuatu dengan kain hitam, membuat makanan khusus dan membagi-bagikannya kepada yang membutuhkan. Semua ekspresi tersebut, selama tidak mengandung unsur-unsur yang bertentangan dengan ajaran Islam, maka tidak dilarangan.

Islam tidak pernah melarang adat istiadat dan budaya suatu bangsa yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam, seperti memberikan makanan pada fakir miskin, menampakkan kesedihan, tidak tertawa pada hari-hari Asyura, bahkan sebagian tidak merayakan akad nikah karena menghormati Imam Husain. Semua masalah ini adalah wajar-wajar saja dan saya tidak mendapatkan adanya larangan.

Satu hal lagi, kita tidak boleh ekstrim seperti sebagian salafiah yang mengatakan bahwa segala sesuatu harus ada contohnya di zaman Rasulullah. Menurut kami tidak harus begitu, sebab banyak dari masalah yang masuk dalam area mubah, sekalipun kita beri merek agamis. Seperti yang saya contohkan sebelumnya, misalnya tidak melakukan perayaan akad nikah di hari-hari Asyura atau Muharram demi penghormatan kepada Imam Husain.

Kecuali itu, melakukan hal-hal yang membahayakan bagi diri sendiri atau melakukan upacara-upacara yang dinisbahkan kepada agama, atau melakukan hal-hal aneh dan “risih”, semua itu tidak pernah diajarkan oleh Islam. Saya meyakini hal itu sebagai bid’ah dan penyelewengan yang tidak pernah diajarkan oleh wahyu dan tuntunan Allah SWT. Melukai diri, memukul kepala dengan pedang, berjalan di atas kobaran api dan sejenisnya yang biasa dilakukan oleh orang-orang awam dan jika kita melihat juga ada ulama yang melakukannya, maka itu semua termasuk ujian yang dihadapinya dari penyakit awam. Sebenarnya hal itu tidak hanya terbatas pada apa yang dilakukan oleh umat Syiah saja, namun juga mencakup apa yang dilakukan oleh sebagian ahlussunnah atau kaum sufi.

S : Apakah menjadi keharusan untuk kita memperingati hari-hari besar keagaamaan seperti Asyura atau lainnya dengan mencontoh apa yang dilakukan di suatu negara tertentu dan kita terapkan di Indonesia secara seratus persen?

T : Seharusnya kalian memperhatikan budaya umum masyarakat Indonesia dan penerimaan mereka. Pokok penting yang mesti dipegang teguh adalah menjelaskan kesedihan kepada masyarakat kita bahwa kita memasuki hari-hari sedih Ahlulbait, tidak lebih dari itu.

S : Sebagian hadis dari jalur Ahlulbait kita dapatkan memiliki nuansa kultus yang berlebihan atau yang sering disebut dengan “ghuluw” begitu juga hal-hal yang aneh dan terkesan tidak logis sering dijumpai di situ. Bagiamana YM menyikapinya?

T : Sebagai sebuah kaidah umum tanpa menyebutkan riwayat ini dan itu secara khusus, secara umum semua riwayat haruslah diteliti keshahihan sanadnya, haruslah diketahui siapa yang meriwayatkannya, apakah bisa diterima atau tidak? Jujur atau tidak? Betapa banyak riwayat yang sanadnya lemah (dhaif) baik di dalam kitab-kitab hadis Ahlussunnah atau Syiah. Hadis-hadis semacam itu tidaklah bernilai, kecuali memiliki penguat lain, seperti misalnya, secara pribadi saya kadang-kadang menemukan sebuah hadis yang sangat memiliki kesesuaian dengan kata hati kecil (wijdan), maka saya menerimanya walaupun sanadnya belum jelas. Namun saya tidak berani menisbahkannya kepada Ahlulbait atau Rasulullah.

Saya menemukan sebeuah teks yang sangat indah maknanya; Al ‘uqul aimmatul afkar, wal afkar aimmatul quluub, wal quluub aimmatul hawaas, wal hawaas aimmatul a’dha’. Artinya, akal adalah pemandu pemikiran. Pemikiran pemandu hati. Hati pemandu indera dan indera pemandu anggota tubuh yang lain. Sungguh ini sebuah realitas. Setiap orang yang merenungkannya akan menerimanya. Coba renungkan setiap orang yang berakal kemudian menggunakan akalnya, niscaya dia akan menghasilkan pemikiran-pemikiran. Pemikiran tersebut nantinya akan memberi pengaruh pada sisi emosional kita, maka pemikiran itu pemandu hati sebagai pusat emosional. Hati, dengan kekuatan emosionalnya akan mempengaruhi indera yang pada akhirnya ia akan menggerakkan anggota tubuh yang lain untuk menghasilkan sebuah aksi. Hadis semacam ini sekalipun sanadnya mursal (tidak bersambung pada Nabi atau Ahlulbait) dan tidak dalam rangka menetapkan sebuah kewajiban (taklif) atau meniadakan kewajiban, namun ia menceritakan sebuah realitas, maka tidak ada salahnya kita menerimanya.

Sekali lagi, setiap hadis haruslah diperjelas dan diteliti sanad periwayatannya di mana pun kita temukan hadis-hadis tersebut. Tidak semua hadis pasti “shahih” sekalipun Al-Kafi yang ditulis oleh ulama besar hadis, Al-Kulaini. Bahkan banyak para ulama yang mengatakan bahwa di dalam kitab Al-Kafi, lebih dari setengah kandungannya dhaif. Al-Majlisi meyakini lebih dari 2/3 dari hadis Al-Kafi dhaif. Padahal Al-Majlisi tergolong ulama hadis yang tidak terlalu ketat dalam menerima periwayatan hadis. Maka semua hadis itu haruslah tunduk pada metode penelitian sanad.

Kemudian, kita harus meneliti isi dan apa yang dapat dipahami dari hadis tersebut (dilalah). Jika ia bertentangan dengan hukum akal yang jelas dan pasti, maka ia tidak bisa diterima, seperti hadis yang menerangkan tentang kebendaan (tajsiym) Allah Swt. Selanjutnya hadis yang dapat diterima harus yang tidak bertentangan dengan yang sudah masyhur, seperti yang disabdakan oleh Imam Ali as atau salah seorang Ahlulbait yang lain, “Hendaklah kalian mengambil hadis yang telah masyhur di kalangan kalian dan tinggalkanlah yang tidak demikian (ganjil/ syadz).” Jadi, hadis yang isinya terkesan menyalahi yang sudah masyhur, minimal harus diragukan kabsahannya.

Setiap yang masyhur, serta menjadi kesepakatan di dalam banyak hadis shahih dan di kalangan ulama bahwa Ahlulbait menolak segala bentuk penghormatan yang terkesan berlebihan (ghuluw) mereka selalu menjelaskan, bahwa diri mereka adalah hamba-hamba Allah yang saleh tidak pernah melanggar perintah Allah (maksiat), selalu mengajak kepada sikap wara’ dan kasih sayang sesama. Maka, segala sesuatu yang melebihi hal itu, haruslah ditolak, apalagi jika sanad hadisnya dhaif atau merupakan ucapan seorang ulama yang berangkat dari sisi emosional belaka. Apalagi sekedar untaian para penyair. Imam Ali bersabda, “Celaka dua golongan; yang belebihan dalam mencintaiku dan yang berlebihan dalam membenciku.” Ada seorang yang datang menemui Imam Ja’far Shadiq dan mengatakan kepadanya bahwa ada seseorang yang meyakini bahwa dirinya tidak perlu beramal karena kecintaan kepada Imam Ali bin Abi Thalib telah menggugurkan segala kewajiban dan amal baik. Imam Ja’far Shadiq berkata kepadanya, “Apakah taklif Imam Ali digugurkan darinya sehingga orang lain yang mencintai juga demikian? Jika Imam Ali sendiri tidak demikian, apalagi orang lain yang hanya berdalih telah mencintainya? Itu semua adalah ghuluw dan penyimpangan.”

S : Anda salah seorang murid Syahid Muhammad Baqir As Sadr, adakah pandangan khusus atau praktik khusus yang beliau contohkan kepada kita di dalam masalah ini (persatuan umat)?

T : Sebenarnya apa yang kami kemukakan adalah intisari dari pandangan para guru kami, Sayyid Burujurdi, imam Khomeini dan lebih khusus yang mulia Alm. Sayyid Muhammad Baqir As Sadr, sebagai bukti atas hal itu, beliau melarang bukunya yang membahas Fadak untuk dicetak dengan dalih bahwa beliau menuliskannya ketika berusia masih sangat belia dan kondisinya belum stabil.

S : Terima kasih atas waktu yang telah diberikan, khususnya sumbangsih pemikiran-pemikiran YM yang sangat berharga bagi kami semua dan jangan lupa mendoakan kami!

T: Saya akan mendoakan kalian dan semua muballigh agar Allah memberikan taufik-Nya untuk menyebarkan ajaran Ahlulbait as. Sebagaimana saya selalu berdoa untuk kemakmuran dan kejayaan Indonesia. Terakhir saya berharap kalian pun tidak lupa mendoakan saya.

Pewancara: Muhsin Labib dan Abdullah Beik
Editor: Arif Mulyadi dan Anwar M. Aris

No comments:


About Me

My photo
Graduan arkiteksur S1 UI. S2 Universitas Sains Malaysia. Pernah ikut suami ke Penang, Malaysia. Kini 'bekerja dengan famili.' Asal Utan Kayu, Jakarta, Indonesia